Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus : Balita MAJ 2 Tahun Dibunuh Paman Kandung Pakai Pisau Dapur
BANYUWULU.COM- Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang merenggut nyawa korban secara tragis di wilayah Jatisampurna. Peristiwa memilukan menimpa balita laki-laki berinisial MAJ, 2 tahun 9 bulan. Korban ditemukan meninggal di rumah kontrakan Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu 27/5/2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memimpin konferensi pers di Mapolres, Selasa (3/6/2026). Polisi telah menetapkan paman kandung korban, SGK 18 tahun, sebagai terduga pelaku tunggal.
Tragedi pertama kali diketahui saksi M 58 tahun, ibu kandung pelaku sekaligus nenek korban. Saat baru pulang membeli bahan kue, saksi kaget melihat pintu kamar terbuka lebar. Di dalam kamar, MAJ sudah tergeletak tak bernyawa dengan luka fatal di kepala akibat hantaman senjata tajam.
SGK juga ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping korban, dengan luka robek di mulut dan dada. Di lokasi kejadian diamankan sebilah pisau dapur.
Saksi panik dan berteriak minta tolong. Putranya yang tinggal di lantai atas bersama warga langsung mengevakuasi korban dan pelaku ke rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan awal dan interogasi, SGK diduga melakukan aksi keji seorang diri. Pengakuan awal menyebut pelaku menghantamkan pisau ke kepala MAJ hingga mata pisau melengkung karena membentur kerasnya tulang batok kepala balita tersebut.
Dari pendalaman latar belakang, MAJ selama ini dititipkan dan diasuh neneknya karena ibu kandung bekerja di luar kota dan tidak tinggal serumah. Keluarga juga mengungkap MAJ pernah mengalami kekerasan fisik sebelumnya, di mana balita itu sempat diseret oleh SGK.
Polisi menemukan indikasi kuat SGK mengalami masalah kejiwaan. “Ada dugaan gangguan mental pada pelaku, namun kepastian medisnya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis mendalam yang keluar sekitar 14 hari,” jelas Kombes Kusumo.
Saat ini SGK masih dirawat intensif di rumah sakit akibat luka di dada dan mulut, di bawah pengawalan ketat. Pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan setelah ada surat kelayakan medis dari dokter.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat SGK dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 UU No. 1/2023 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi psikologis anggota keluarga, terutama yang mengasuh anak. Jika ada tanda-tanda gangguan jiwa, segera laporkan ke puskesmas atau layanan kesehatan jiwa terdekat agar tragedi serupa tidak terulang. (Leni)
