1 Juli 2026

Banyuwulu.com

Kerja Keras Berfikir Cerdas

Ikuti Arahan Kadisdik, OKP KAPI Resmi Lapor Dugaan Korupsi & Jual Beli Kursi SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lamsel  

BANYUWULU.COM – KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) hari ini, Selasa 1 Juli 2026 pukul 14.00 Wib, secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melayangkan laporan pengaduan terkait carut marutnya proses dan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kalianda tahun ajaran 2026/2027.

 

Laporan yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum KAPI, Dedi Manda ini memuat dugaan serius meliputi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan resmi, hingga dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan seleksi tersebut.

 

“Benar hari Selasa tanggal 1 Juli 2026 pukul 14.00 tadi, kami dari OKP KAPI secara resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, serta dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru / SPMB di SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026,” ungkap Dedi Manda saat ditemui di halaman Kejari Lampung Selatan usai menyerahkan berkas.

 

Dijelaskannya, langkah ini diambil sebagai perwakilan lembaga sekaligus atas nama kepentingan umum dan masyarakat serta para wali murid di wilayah Kecamatan Kalianda yang merasa dirugikan dan kecewa atas ketidakjelasan proses seleksi.

 

Tak Ada Ruang Pengaduan, Masyarakat Diminta Langsung Lapor APH

 

Menurut Dedi, laporan ini dipicu karena polemik yang meluas di masyarakat justru tidak mendapatkan ruang pengaduan yang layak untuk evaluasi dan perbaikan hasil seleksi. Padahal ruang tersebut seharusnya disediakan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan selaku regulator pelaksana SPMB sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.

 

“Akibat tak ada ruang untuk mendapatkan hak informasi resmi dan terpercaya bagi masyarakat yang merasa dirugikan, serta keputusan hasil seleksi yang dianggap penuh ketidakwajaran, maka kami sesuai prosedur mengambil sikap melaporkan hal ini ke APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” tegasnya.

 

Situasi ini semakin diperkuat tanggapan yang diterima saat wali murid menyampaikan komplain dan menyodorkan bukti ketidakwajaran data kepada Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Alih-alih menindaklanjuti, pihak dinas justru memberikan arahan tegas: “Kalau ada kecurangan silakan saja laporkan ke APH.”

 

“Maka sesuai arahan dan petunjuk beliau itulah, kami pun secara resmi melapor ke Kejari Lamsel agar seluruh hal yang tertuang dalam berkas ini dapat diperiksa dan diproses secara hukum,” tambah Dedi.

 

Poin Laporan & Anomali Data SPMB

 

Dalam berkas pengaduan yang diserahkan, KAPI memasukkan nama-nama pihak yang diduga terlibat, yaitu:

 

1. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kalianda

 

2. Koordinator Tim Seleksi & Verifikasi SPMB sekolah

 

3. Petugas Administrator/Pengelola Portal Sistem Informasi SPMB

 

4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan selaku penanggung jawab tertinggi

 

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan aturan daerah, daya tampung sekolah ditetapkan 396 siswa dengan pembagian kuota: Afirmasi 20% (79 siswa), Domisili/Zonasi 40% (160 siswa), Prestasi 35% (139 siswa), dan Mutasi 5% (±18–19 siswa). Namun hasil pengumuman per 27 Juni 2026 menunjukkan ketimpangan mencolok:

 

– Jalur Prestasi: Seharusnya 139 siswa, hanya diterima 55 orang. Terindikasi 83 kuota dialihkan paksa ke jalur domisili tanpa dasar hukum, hanya beralasan “sistem” padahal sistem dikelola operator.

 

– Jalur Mutasi: Seharusnya 18–19 kursi, hanya terisi 14 siswa. Bahkan peserta yang lolos mayoritas berasal dari wilayah sama, tidak memenuhi syarat mutasi pindah tugas orang tua.

 

– Jalur Afirmasi: Satu-satunya jalur yang berjalan sesuai aturan tepat 79 siswa.

 

– Jalur Domisili: Diduga kuat melanggar batas kuota dan penuh ketidaksesuaian data, rincian lengkap terlampir dalam berkas bukti.

 

Saluran Komunikasi Mati, Dugaan Penyembunyian Informasi

 

Dedi juga menyoroti sikap menutup diri pihak terkait. Berulang kali pihaknya mencoba menghubungi kontak panitia yang tertera di situs resmi, namun nomor tidak aktif dan tak ada tanggapan. Kepala Dinas pun menolak memberikan kontak resmi sekolah dengan alasan nomor juga mati, yang justru memperkuat dugaan penyembunyian informasi.

 

“Kami yakin penegak hukum punya kewajiban menjaga masa depan generasi. Siapapun yang merusak keadilan pendidikan lewat praktik melanggar hukum, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Permintaan Tindak Lanjut Kejaksaan

 

Melalui laporan ini, KAPI memohon Kejari Lampung Selatan untuk:

 

1. Menyelidiki mendalam seluruh proses, berkas, dan data SPMB SMPN 1 Kalianda 2026

 

2. Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran terkait

 

3. Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, panitia seleksi, hingga pengelola sistem portal

 

4. Mengamankan seluruh bukti fisik dan data elektronik

 

5. Mengungkap dasar pengalihan kuota tanpa aturan dan dugaan transaksi tidak sah

 

6. Menelusuri dugaan gratifikasi serta menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku

 

7. Memeriksa alasan penutupan akses informasi publik

 

8. Menindaklanjuti sesuai hukum jika ditemukan bukti cukup tindak pidana

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Lampung Selatan maupun pihak yang dilaporkan terkait laporan ini.

 

( Redaksi)

Tinggalkan Balasan