Modus Jaminan Tanah Bodong, Oknum Kades di Cibitung Diduga Tipu Anak Perusahaan Damai Putra Group
BANYUWULU.COM- KABUPATEN BEKASI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan yang melibatkan aparatur desa di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kini resmi menggelinding ke ranah hukum.
Kepala Desa (Kades) Sarimukti berinisial M, bersama seorang rekannya berinisial S, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang muka (down payment/DP) tanah serta pinjaman dana senilai miliaran rupiah milik PT PMRU, anak perusahaan di bawah naungan Damai Putra Group (DPG).
Perkara ini mencuat melalui laporan resmi kepolisian dengan nomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Kasus bermula saat PT PMRU berencana membeli empat bidang tanah di wilayah Desa Sarimukti, Kabupaten Bekasi. Pihak perusahaan kemudian menyetorkan sejumlah uang DP melalui M dan S yang bertindak sebagai perantara.
Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, mengungkapkan bahwa uang DP yang seharusnya diserahkan kepada para pemilik tanah sebagai penjual, diduga kuat mandek dan tidak diteruskan oleh kedua terlapor. Alih-alih merampungkan transaksi, uang tersebut disinyalir tertahan di tangan oknum perantara.
“Modus operandi dugaan penipuan ini kemudian berkembang saat proses transaksi berjalan. Untuk memuluskan langkah mereka sebagai perantara tanah, kedua terlapor disinyalir membutuhkan dana tambahan yang cukup besar,” ujar Nimim saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Sabtu (19/6/2026).
Guna memenuhi kebutuhan modal tersebut, PT PMRU kemudian menggelontorkan pinjaman dana segar sebesar Rp1 miliar kepada keduanya. Sebagai bentuk komitmen dan jaminan utang, M dan S menjaminkan dua bidang tanah yang diikat melalui dua berkas Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta satu berkas perjanjian utang resmi.
Namun, pihak perusahaan belakangan mengetahui bahwa uang pinjaman senilai Rp1 miliar tersebut sama sekali belum dikembalikan dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Ironisnya, saat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak korban, dua bidang tanah yang awalnya diagunkan sebagai jaminan utang diduga telah dijual diam-diam oleh terlapor kepada pihak lain.
“M dan S sempat menjanjikan akan mengganti agunan tersebut dengan bidang tanah alternatif lainnya. Namun, hingga saat ini mereka belum bisa memberikan bukti kepemilikan yang sah atas tanah pengganti tersebut kepada PT PMRU,” tegas Nimim.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berusaha menghubungi Kades Sarimukti (M) untuk mendapatkan konfirmasi resmi, namun belum menerima jawaban. Saat ini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tengah didalami secara intensif oleh pihak kepolisian.
Pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas aliran dana dan memperjelas status hukum para terlapor. Hal ini dinilai penting demi menjamin kepastian hukum serta menjaga iklim investasi yang aman di wilayah Kabupaten Bekasi. ( Red)
